Berhijab
Bahwa seorang wanita yang menutupi badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya disebut berhijab.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, putra-putra saudara perempuan
mereka. ” (An-Nur: 31)
Dalam firman-Nya yang lain:
“Dan apabila kamu ada sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri
Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). ” (Al-Ahzab: 53)
Dan yang dimaksud dengan hijab (dari ayat di atas) adalah sesuatu
yang menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding, pintu atau pakaian.
Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada
istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, namun hukumnya adalah
umum untuk semua wanita mukminah.
Karena `illat (landasan)-nya adalah berkaitan dengan firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. ” (Al-Ahzab: 53)
Dan `illat (landasan) ini adalah umum. Maka keumuman `illat
menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk umum. Dan firman Allah
Subhanahu Wa Ta’ala
yang lain:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka “. (Al-Ahzab: 59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu’Al-Fatawa (22/110-111):
“Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas’ud dan yang lainnya
menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana
umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala
dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang
lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai
tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab
adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah
tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya.”(12)
Dan dalil-dalil tentang kewajiban wanita untuk menutup wajah dari
selain mahramnya menurut Al- Qur`an dan As Sunnah sangatlah banyak. Maka
saya sarankan kepada anda wahai muslimah, (bacalah -pent.) mengenai hal
tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di dalam Shalat karya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Risalah Hijab karya Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz, Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi
As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab
karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. Semua risalah tersebut
telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yang
berkaitan dengannya.
Ketahuilah wahai muslimah!
Bahwa ulama-ulama yang membolehkan kamu membuka wajahmu dengan
kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal) sepertinya dapat
menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari,
khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki dan
perempuan yang menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya.
Bahkan banyak sekali orang-orang yang mengumbar fitnah. Kemudian
sangatlah terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang
mengundang fitnah berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.
Wahai muslimah! Pakailah dan biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat
menjagamu dari fitnah dengan seizin Allah. Tidak ada seorang ulama
-baik dahulu maupun sekarang- yang menyetujui (pendapat) para pengumbar
fitnah. Dimana mereka (para wanita) terlibat di dalamnya.
Sebagian wanita muslimah ada yang berpura-pura dalam berhijab. Yakni
manakala berada dalam masyarakat yang menerapkan hijab, merekapun
memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yang tidak menerapkan
hijab, merekapun melepaskan hijabnya.
Sementara ada sebagian lainnya yang memakai hijab hanya ketika berada
di tempat-tempat umum dan ketika memasuki tempat pemiagaan, rumah
sakit, tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu dari penjahit
pakaian wanita, maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya,
seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya!
Maka takutlah kamu kepada Allah, hai orang-orang yang melakukan hal
tersebut!
Telah kami saksikan pula, beberapa wanita yang berada di dalam
pesawat (yakni pesawat yang datang dari luar Arab Saudi), rnereka tidak
memakai hijab, kecuali ketika pesawat mendarat di salah satu bandara di
negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan (bangsa
Arab) dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.
Wahai muslimah!
Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan
yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab
memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.
Maka pakailah hijab. Berpeganglah pada hijab. Dan janganlah kamu
tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan memerangi hijab atau
mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat.
Sebagaimana firman Allah:
Sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu
berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran). ” (An-Nisaa’: 27)
Kamis, 18 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar